Jaksa Penuntut Umum Pengadila Negeri Jakarta Selatan menuntut Mario Dandy Satrio penjara 12 tahun. <br /> <br />JPU menilai Mario secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat dengan rencana terhadap David Ozora. <br /> <br />Menurut JPU, perencanaan dilakukan Mario bersama terdakwa lain, Shane Lucas dan anak AG. <br /> <br />JPU juga memberi pidana penjara tambahan 7 tahun jika Mario tidak mampu membayar restitusi terhadap David Ozora sebesar Rp120 miliar. <br /> <br />Penasihat hukum keluarga David Ozora menyambut positif tambahan pidana penjara terhadap Mario jika tak mampu membayar restitusi. <br /> <br />Menurut kuasa hukum, hal itu menjadi terobosan baru di tengah kekosongan aturan hukum soal pengganti restitusi. <br /> <br />Selama persidangan, sejumlah karangan bunga untuk David memenuhi halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Karangan bunga bertuliskan dukungan terhadapa David Ozora dan meminta JPU untuk memberikan tuntutan maksimal. <br /> <br />Sementara itu, Shane Lucas dituntut 5 tahun penjara. <br /> <br />Menurut JPU, Shane bersama terdakwa lainnya turut melakukan penganiayaan berat kepada David Ozora. <br /> <br />Shane juga dianggap sadar dengan motif penganiayaan yang dilakukan Mario karena latar hubungan David dengan anak AG. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/437095/mario-dandy-dituntut-12-tahun-penjara-dan-restitusi-rp120-m-pop-news
